UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa
penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara
menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
b.
bahwa
pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah
diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
c.
bahwa
Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Mengingat:
Pasal 4,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20,
Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C,
Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEUANGAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2.
Pemerintah
adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
5.
Perusahaan
Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Pemerintah Pusat.
6.
Perusahaan
Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
7.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
8.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
9.
Penerimaan
negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
10.
Pengeluaran
negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
11.
Penerimaan
daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12.
Pengeluaran
daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13.
Pendapatan
negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih.
14.
Belanja
negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih.
15.
Pendapatan
daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih.
16.
Belanja
daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih.
17.
Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 2
Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
a.
hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b.
kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c.
Penerimaan
Negara;
d.
Pengeluaran
Negara;
e.
Penerimaan
Daerah;
f.
Pengeluaran
Daerah;
g.
kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah;
h.
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Pasal 3
(1)
Keuangan
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
(2)
APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan
dengan undang-undang.
(3)
APBD,
perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
(4)
APBN/APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
(5)
Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
(6)
Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam
tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(7)
Surplus
penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
(8)
Penggunaan
surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk
membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Pasal 4
Tahun
Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
Pasal 5
(1)
Satuan
hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah
mata uang Rupiah.
(2)
Penggunaan
mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB II
KEKUASAAN ATAS
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 6
(1)
Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2)
Kekuasaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a.
dikuasakan
kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b.
dikuasakan
kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c.
diserahkan
kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk
mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
d.
tidak
termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan
dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 7
(1)
Kekuasaan
atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2)
Dalam
rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Pasal 8
Dalam
rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan
mempunyai tugas sebagai berikut :
a)
menyusun
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b)
menyusun
rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
c)
mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran;
d)
melakukan
perjanjian internasional di bidang keuangan;
e)
melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
f)
melaksanakan
fungsi bendahara umum negara;
g)
menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
h)
melaksanakan
tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan
undang-undang.
Pasal 9
Menteri/pimpinan
lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
menyusun
rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b.
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
c.
melaksanakan
anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
d.
melaksanakan
pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e.
mengelola
piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya;
f.
mengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya;
g.
menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
h.
melaksanakan
tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan
undang-undang.
Pasal 10
(1)
Kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c
:
a.
dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola
APBD;
b.
dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah.
(2)
Dalam
rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai
tugas sebagai berikut :
a.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
menyusun
rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c.
melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
melaksanakan
fungsi bendahara umum daerah;
e.
menyusun
laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3)
Kepala
satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
c.
melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d.
melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
e.
mengelola
utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya;
f.
mengelola
barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
g.
menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
BAB III
PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN APBN
Pasal 11
(1)
APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang-undang.
(2)
APBN
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)
Pendapatan
negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
(4)
Belanja
negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat
dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5)
Belanja
negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pasal 12
(1)
APBN
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2)
Penyusunan
Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3)
Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
(4)
Dalam
hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana
penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
(1)
Pemerintah
Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2)
Pemerintah
Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3)
Berdasarkan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan
usulan anggaran.
Pasal 14
(1)
Dalam
rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/ pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga tahun berikutnya.
(2)
Rencana
kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai.
(3)
Rencana
kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang
disusun.
(4)
Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5)
Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan
Agustus tahun sebelumnya.
(2)
Pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan
Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4)
Pengambilan
keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang
APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
(5)
APBN
yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja.
(6)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN APBD
Pasal 16
(1)
APBD
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Daerah.
(2)
APBD
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)
Pendapatan
daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan yang sah.
(4)
Belanja
daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pasal 17
(1)
APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
pendapatan daerah.
(2)
Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3)
Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)
Dalam
hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 18
(1)
Pemerintah
Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan
dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD
kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2)
DPRD
membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3)
Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran
sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 19
(1)
Dalam
rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna
anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
tahun berikutnya.
(2)
Rencana
kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai.
(3)
Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja
untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4)
Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5)
Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola
keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD tahun berikutnya.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20
(1)
Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober
tahun sebelumnya.
(2)
Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang
yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3)
DPRD
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)
Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(5)
APBD
yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)
Apabila
DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya.
BAB V
HUBUNGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA
PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
Pasal 21
Pemerintah
Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan
fiskal dan moneter.
Pasal 22
(1)
Pemerintah
Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan
undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)
Pemerintah
Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau
sebaliknya.
(3)
Pemberian
pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Pemerintah
Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain
dengan persetujuan DPRD.
Pasal 23
(1)
Pemerintah
Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari
pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
(2)
Pinjaman
dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/
Perusahaan Daerah.
BAB VI
HUBUNGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA,
SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
Pasal 24
(1)
Pemerintah
dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
(2)
Pemberian
pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
(3)
Menteri
Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
(4)
Gubernur/bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
(5)
Pemerintah
Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah
mendapat persetujuan DPR.
(6)
Pemerintah
Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah
mendapat persetujuan DPRD.
(7)
Dalam
keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat
dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan
swasta setelah mendapat persetujuan DPR.
Pasal 25
(1)
Menteri
Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana
masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
(2)
Gubernur/bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana
masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah.
BAB VII
PELAKSANAAN APBN
DAN APBD
Pasal 26
(1)
Setelah
APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
(2)
Setelah
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 27
(1)
Pemerintah
Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya
pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara
DPR dan Pemerintah Pusat.
(3)
Penyesuaian
APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan
Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a.
perkembangan
ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b.
perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d.
keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4)
Dalam
keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5)
Pemerintah
Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran
yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
Pasal 28
(1)
Pemerintah
Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya
pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara
DPRD dan Pemerintah Daerah.
(3)
Penyesuaian
APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan
Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a.
perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
c.
keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4)
Dalam
keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan
APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5)
Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun
anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 29
Ketentuan
mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD
ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBN DAN APBD
Pasal 30
(1)
Presiden
menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2)
Laporan
keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Pasal 31
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2)
Laporan
keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
laporan keuangan perusahaan daerah.
Pasal 32
(1)
Bentuk
dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
(2)
Standar
akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu
komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 33
Pemeriksaan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang
tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA,
SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI
Pasal 34
(1)
Menteri/Pimpinan
lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan
yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
(2)
Pimpinan
Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana
penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(3)
Presiden
memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada
pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 35
(1)
Setiap
pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan
keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(2)
Setiap
orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Setiap
bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi
atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
(4)
Ketentuan
mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai
perbendaharaan negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1)
Ketentuan
mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini
dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
(2)
Batas
waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah,
demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah
daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada
saat berlakunya undang-undang ini :
1.
Indische
Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
2.
Indische
Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
3.
Reglement
voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381;
sepanjang
telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 38
Ketentuan
pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 39
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar